Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Propinsi Maluku dikurangi dengan wilayah Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dengan dibentuknya Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tengah dikurangi dengan wilayah Kabupaten Buru, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Dengan dibentuknya Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction