Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 110A

UU Nomor 45 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua PERATURAN PEMERINTAH yang diamanatkan untuk melaksanakan ketentuan UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. PASAL II UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 154
Your Correction