Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 100D

UU Nomor 45 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana denda, maka denda dimaksud wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak kementerian yang membidangi urusan perikanan. 44. Ketentuan . . . 44. Ketentuan Pasal 105 dihapus. 45. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction