Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 85

UU Nomor 45 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 40. Ketentuan . . . 40. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction