Correct Article 76B
UU Nomor 45 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
Current Text
(1) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang mudah rusak atau memerlukan biaya perawatan yang tinggi dapat dilelang dengan persetujuan ketua pengadilan negeri.
(2) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
Your Correction
