Correct Article 3
UU Nomor 45 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Kabupaten Nias Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Lotu;
b. Kecamatan Sawo;
c. Kecamatan Tuhemberua;
d. Kecamatan Sitolu Ori;
e. Kecamatan Namohalu Esiwa;
f. Kecamatan Alasa Talumuzoi;
g. Kecamatan Alasa;
h. Kecamatan Tugala Oyo;
i. Kecamatan Afulu;
j. Kecamatan Lahewa; dan
k. Kecamatan Lahewa Timur.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
