Correct Article 14
UU Nomor 45 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Bupati Nias bersama Penjabat Bupati Nias Utara menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nias Utara.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Nias Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nias Utara;
c. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk Kabupaten Nias Utara; dan
d. dokumen . . .
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nias Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Nias, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
