Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 45 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS UTARA DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Provinsi Sumatera Utara adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 1103). 4. Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik . . . Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nias Utara.
Your Correction