Correct Article 17
UU Nomor 45 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 2008 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2008 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
