Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 45 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari: a. Pajak dalam negeri; dan b. Pajak perdagangan internasional. (2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp569.971.680.000.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah). (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp22.006.700.000.000,00 (dua puluh dua triliun enam miliar tujuh ratus juta rupiah), yang terdiri dari: a. Bea masuk sebesar Rp17.940.800.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung pemerintah untuk sektor- sektor tertentu yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). b. Bea keluar sebesar Rp4.065.900.000.000,00 (empat triliun enam puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah). (4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction