Correct Article 21
UU Nomor 45 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROVINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, Penjabat Gubernur Irian Jaya Tengah dan Penjabat Gubernur Irian Jaya Barat, untuk pertama kali diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri.
(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, Penjabat Bupati Kabupaten Paniai, Penjabat Bupati Kabupaten Mimika, Penjabat Bupati Kabupaten Puncak Jaya, dan Penjabat Walikota Sorong untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Irian Jaya Timur.
Your Correction
