Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 45 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROVINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur di Propinsi masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, dipilih dan disahkan seorang Bupati/Walikota dan seorang Wakil Bupati/Walikota di Kabupaten/Kota masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction