Correct Article 4
UU Nomor 44 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2024 tentang KOTA PEKANBARU DI PROVINSI RIAU
Current Text
(1) Kota Pekanbaru mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Siak;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kampar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kampar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Pekanbaru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction
