Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Badan ... ( 2 ) Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA bertanggung jawab kepada Menteri. ( 3 ) Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA merupakan unit nonstruktural di Kementerian yang bertanggung jawab dibidang kesehatan dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen. ( 4 ) Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA berjumlah maksimal 5 (lima) orang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. ( 5 ) Keanggotaan Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat. ( 6 ) Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. ( 7 ) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan Pengawas Rumah Sakit INDONESIA dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Your Correction