Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah dan asosiasi Rumah Sakit membentuk jejaring dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan. (2) Jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi, sarana prasarana, pelayanan, rujukan, penyediaan alat, dan pendidikan tenaga.
Your Correction