Correct Article 39
UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakitharus dilakukan audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa audit kinerja dan audit medis.
(3) Audit kinerja dan audit medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara internal dan eksternal.
(4) Audit kinerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh tenaga pengawas.
(5) Pelaksanaan audit medis berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
