Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya. (2) Ketentuan ... (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction