Correct Article 14
UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT
Current Text
(1) Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
(2) Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
(3) Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dilakukan bagi tenaga kesehatan asing yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktik.
(4) Ketentuan …
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tenaga kesehatan asing pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
