Correct Article 64
UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT
Current Text
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam UNDANG-UNDANG ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
(2) Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, Izin penyelenggaraan Rumah Sakit yang telah ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Your Correction
