Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika: a. habis masa berlakunya; b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar; c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau d. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
Your Correction