Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 4
UU Nomor 44 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RUMAH SAKIT
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Your Correction
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion