Correct Article 10
UU Nomor 44 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Current Text
Sumber pembiayaan penyelenggaraan Keistimewaan dialokasikan dari dana :
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
