Correct Article 7
UU Nomor 44 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Current Text
Daerah dapat membentuk lembaga adat dan mengakui lembaga adat yang sudah ada sesuai dengan kedudukannya masing-masing di Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Pemukiman, dan Kelurahan/Desa atau Gampong.
Your Correction
