Correct Article 3
UU Nomor 44 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN KEISTIMEWAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
Current Text
(1) Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa INDONESIA yang diberikan kepada Daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.
(2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi :
a. penyelenggaraan kehidupan beragama;
b. penyelenggaraan kehidupan adat;
c. penyelenggaraan pendidikan; dan
d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
Your Correction
