Correct Article 52
UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN
Current Text
(1) Setiap lembaga negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
