Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap lembaga negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan UNDANG-UNDANG ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction