Correct Article 22
UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN
Current Text
(1) Arsip daerah provinsi adalah lembaga kearsipan daerah provinsi.
(2) Pemerintahan daerah provinsi wajib membentuk arsip daerah provinsi.
(3) Pembentukan arsip daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Arsip daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis yang diterima dari:
a. satuan kerja perangkat daerah provinsi dan penyelenggara pemerintahan daerah provinsi;
b. lembaga negara di daerah provinsi dan kabupaten/kota;
c. perusahaan;
d. organisasi politik;
e. organisasi kemasyarakatan; dan
f. perseorangan.
Pasal 23 . . .
Your Correction
