Correct Article 20
UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN
Current Text
(1) ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) memiliki tugas melaksanakan pembinaan kearsipan secara nasional terhadap pencipta arsip tingkat pusat dan daerah, arsip daerah provinsi, arsip daerah kabupaten/kota, dan arsip perguruan tinggi.
(2) Pembinaan . . .
(2) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan lembaga terkait.
Your Correction
