Correct Article 90
UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN
Current Text
(1) PERATURAN PEMERINTAH yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
(2) Peraturan kepala ANRI yang diamanatkan UNDANG-UNDANG ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
Your Correction
