Correct Article 89
UU Nomor 43 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang KEARSIPAN
Current Text
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terhadap kegiatan yang telah terjadi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG ini, mengikuti ketentuan UNDANG-UNDANG ini sejak diundangkan.
(2) Pada . . .
(2) Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kearsipan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
