Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 43 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang WILAYAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hubungan kerja antara Badan Pengelola nasional dan Badan Pengelola daerah merupakan hubungan koordinatif.
Your Correction