Correct Article 15
UU Nomor 43 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang WILAYAH NEGARA
Current Text
(1) Badan Pengelola bertugas:
a. MENETAPKAN kebijakan program pembangunan perbatasan;
b. MENETAPKAN rencana kebutuhan anggaran;
c. mengoordinasikan pelaksanaan; dan
d. melaksanakan evaluasi dan pengawasan.
(2) Pelaksana teknis pembangunan dilakukan oleh instansi teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Your Correction
