Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 43 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang WILAYAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction