Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 43 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang WILAYAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengelolaan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang: a. melaksanakan kebijakan Pemerintah dan MENETAPKAN kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan; b. menjaga dan memelihara tanda batas; c. melakukan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan di Kawasan Perbatasan di wilayahnya; dan d. melakukan pembangunan Kawasan Perbatasan antar- pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga. (2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban MENETAPKAN biaya pembangunan Kawasan Perbatasan.
Your Correction