Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 43 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang WILAYAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan Wilayah Negara bertujuan: a. menjamin keutuhan Wilayah Negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di Kawasan Perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa; b. menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan c. mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.
Your Correction