Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga perpustakaan berhak atas: a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Your Correction