Correct Article 21
UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional merupakan LPND yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan dan berkedudukan di ibukota negara.
(2) Perpustakaan Nasional bertugas:
a. MENETAPKAN kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
b. melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan;
c. membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan
d. mengembangkan standar nasional perpustakaan.
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perpustakaan Nasional bertanggung jawab:
a. mengembangkan koleksi nasional yang memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat;
b. mengembangkan koleksi nasional untuk melestarikan hasil budaya bangsa;
c. melakukan promosi perpustakaan dan gemar membaca dalam rangka mewujudkan masyarakat pembelajar sepanjang hayat; dan
d. mengidentifikasi dan mengupayakan pengembalian naskah kuno yang berada di luar negeri.
Your Correction
