Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah berkewajiban: a. mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional; b. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; c. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air; d. menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia); e. menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan; f. meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan; g. membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan; h. mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan i. memberikan . . . i. memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction