Correct Article 53
UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN
Current Text
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini harus diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction
