Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

UU Nomor 43 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang PERPUSTAKAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. (2) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perpustakaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pasal 40 . . .
Your Correction