Correct Article 31
UU Nomor 43 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN UU 8-1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Current Text
(1) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya diadakan pengaturan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jabatan Pegawai negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
