Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

UU Nomor 43 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN UU 8-1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh PRESIDEN. (2) Untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PRESIDEN dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Jaksa agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretaris Jenderal Departemen, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan jabatan setingkat, ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction