Correct Article 13
UU Nomor 43 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN UU 8-1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
Current Text
(1) Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup penetapan norma, standar, prosedur, formasi, pengangkatan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil, pemindahan, gaji, tunjangan, kesejahteraan, pemberhentian, hak, kewajiban, dan kedudukan hukum.
(2) Kebijaksanaan manajemen Pegawai negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada pada PRESIDEN selaku Kepala Pemerintah.
(3) Untuk membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan memberikan pertimbangan tertentu, dibentuk Komisi Kepegawaian Negara yang ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
(4) Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terdiri
dari 2(dua) Anggota tetap yang berkedudukan sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi, serta 3(tiga) Anggota Tidak Tetap yang kesemuanya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(5) Ketua dan Sekretaris Komisi Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), secara ex officio menjabat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Komisi Kepegawaian Negara mengadakan sidang sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan."
6. Ketentuan Pasal 15 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 15
(1) Jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi.
(2) Formasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban kerja yang harus dilaksanakan."
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) menjadi berbunyi sebagai berikut :
"(2) Setiap warga negara Republik INDONESIA mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan."
8. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16 A berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 16 A
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, pemerintah dapat mengangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi mereka yang teleh bekerja pada instansi yang menunjang kepentingan Nasional.
(2) Persyaratan, tata cara, dan pengangkatan langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH."
9. Ketentuan Pasal 17 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 17
(1) Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu.
(2) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam suatu jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi
kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.
(3) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat awal ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan formil".
10. Ketentuan Pasal 19 dihapus.
11. Ketentuan Pasal 20 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 20
Untuk lebih menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja".
12. Ketentuan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 22
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas kedinasan dan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil dapat diadakan perpindahan jabatan, tugas, dan/atau wilayah kerja.
Pasal 23
(1) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia.
(2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena :
a. atas permintaan sendiri
b. mencapai batas usia pensiun;
c. perampingan organisasi pemerintah; atau
d. tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena
a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah atau
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4(empat) tahun.
(4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat karena:
a. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih;atau
b. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai negeri Sipil tingkat berat.
(5) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat karena :
a. melanggar sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
b. melakukan penyelewengan terhadap ideologi Negara, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan pemerintah; atau
c. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Your Correction
