Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

UU Nomor 43 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN UU 8-1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Negara terdiri atas : a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyarawatan Rakyat; c. Ketua, Wakil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan; e. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung; f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; g. Menteri dan jabatan yang setingkat Menteri; h. Kepala Perwakilan di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. i. Gubernur dan Wakil Gubernur; j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG. (2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Pejabat Negara tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. (3) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pejabat Negara tertentu tidak perlu diberhentikan dari jabatan organiknya. (4) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setelah selesai menjalankan tugasnya dapat diangkat kembali dalam jabatan organiknya." 5. Judul BAB III, ketentuan Pasal 12, dan pasal 13 menjadi berbunyi sebagai berikut : "BAB III MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL Bagian Pertama Tujuan Manajemen
Your Correction