Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lambat pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon paling lambat pada hari ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dengan peraturan KPU. Pasal 18 . . .
Your Correction