Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam mendaftarkan bakal Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik atau ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kesepakatan tertulis antar-Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a; c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung; d. kesepakatan tertulis antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b; e. naskah visi, misi, dan program dari bakal Pasangan Calon; f. surat pernyataan dari bakal Pasangan Calon tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon; dan g. kelengkapan persyaratan bakal calon PRESIDEN dan bakal calon Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
Your Correction