Correct Article 14
UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk dan akta kelahiran Warga Negara INDONESIA;
b. surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
c. surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh KPU;
d. surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
e. surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
f. fotokopi NPWP dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
g. daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
h. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
i. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
j. surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak . . .
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
l. surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian; dan
m. surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon
dan bakal calon Wakil
secara berpasangan.
(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan secara nasional hasil Pemilu anggota DPR.
Your Correction
