Correct Article 12
UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengumumkan bakal calon PRESIDEN dan/atau bakal calon Wakil PRESIDEN dalam kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2) Bakal calon PRESIDEN dan/atau bakal calon Wakil PRESIDEN yang diumumkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari bakal calon yang bersangkutan.
Your Correction
