Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Warga Negara INDONESIA yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. (2) Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam daftar Pemilih.
Your Correction