Correct Article 27
UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Current Text
(1) Warga Negara INDONESIA yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar oleh penyelenggara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam daftar Pemilih.
Your Correction
