Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 42 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagai satu kesatuan daerah pemilihan. (3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan. (4) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ditetapkan dengan keputusan KPU. (5) Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. (6) Tahapan penyelenggaraan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN meliputi: a. penyusunan daftar Pemilih; b. pendaftaran bakal Pasangan Calon; c. penetapan Pasangan Calon; d. masa Kampanye; e. masa tenang; f. pemungutan dan penghitungan suara; g. penetapan hasil Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan h. pengucapan sumpah/janji PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. (7) Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN. Pasal 4 . . .
Your Correction