Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 42 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang JAMINAN FIDUSIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerima Fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditor lainnya. (2) Hak yang didahulukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hak Penerima Fidusia untuk mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. (3) Hak yang didahulukan dari Penerima Fidusia tidak hapus karena adanya kepailitan dan atau likuidasi Pemberi Fidusia.
Your Correction